Penilaian Barang Rampasan Negara bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Rabu, 30 September 2026 | Telah Dilaksanakan Kegiatan Penilaian Barang Rampasan Negara bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan Penilaian Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dihadiri oleh Badan Pemulihan Aset dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Novanema Duha, S.H., M.H. beserta Para Staff Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Adapun daftar barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang akan dinilai oleh Badan Pemulihan Aset dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yaitu sebagai berikut:
a) Kendaraan Roda Dua sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Unit;
b) Kendaraan Roda Empat sebanyak 1 (satu) Unit;
c) Handphone sebanyak 4 (empat) Unit.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan barang rampasan negara secara tertib, transparan, dan akuntabel, guna mendukung optimalisasi pemulihan aset serta penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.