Kejari Labusel Laksanakan Persidangan Tindak Pidana Umum Secara Daring
Selasa, 22 September 2026 | Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Umum secara daring melalui Ruang Video Conference (Vicon) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Pandji Patriosa, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu, S.H., M.H. dan Syukur Tatema Gea, S.H. Pada perkara lainnya, persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Niko Hendra Saragih, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe, S.H. dan Syukur Tatema Gea, S.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang bertugas yaitu Deny Armanda Fabanyo Sembiring, S.H., Enda Permana Mashuri Nasution, S.H., M.H., dan Prima Thomas, S.H.
Adapun perkara yang disidangkan terdiri atas 7 perkara Tindak Pidana Narkotika, 10 perkara Tindak Pidana Pencurian, 1 perkara Tindak Pidana Asusila, 1 perkara Tindak Pidana Pengeroyokan, 1 perkara Tindak Pidana Pengancaman, 1 perkara Tindak Pidana Penggelapan, dan 1 perkara Tindak Pidana Perjudian.
Melalui pelaksanaan persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan terus mendukung proses penegakan hukum dengan memastikan kehadiran Jaksa Penuntut Umum dalam setiap tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.