Kejari Labusel Laksanakan Penilaian Ulang Barang Rampasan Negara

23 Sep 2026 15:41 0 views Admin Kejaksaan Berita Utama
Kejari Labusel Laksanakan Penilaian Ulang Barang Rampasan Negara

Selasa, 22 September 2026 | Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melaksanakan Penilaian Ulang Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa sebidang tanah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Novanema Duha, S.H., M.H., beserta staf, didampingi Staf Bidang Intelijen serta pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan selaku pihak yang melaksanakan penilaian.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik, lokasi dan akses menuju objek, penggunaan serta peruntukan tanah, serta data dan dokumen terkait. Kondisi lingkungan sekitar turut menjadi pertimbangan, termasuk salah satu objek yang berada di pinggiran sungai sebagai faktor yang dapat memengaruhi nilai tanah.

Penilaian ulang ini dilaksanakan untuk memperoleh nilai wajar sebagai dasar penentuan harga limit lelang. Hasilnya juga akan digunakan dalam pemutakhiran data dan administrasi Barang Rampasan Negara serta mendukung proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan terus berkomitmen dalam pengelolaan Barang Rampasan Negara secara tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung optimalisasi pemulihan aset dan penerimaan negara.