Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum
Senin, 31 Agustus 2026 — Bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Labuhanbatu Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari 2 (dua) perkara, yaitu 1 (satu) perkara Tindak Pidana Narkotika dan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Pencurian.
Kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dan dilaksanakan untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara hingga tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.