Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

06 Jul 2026 22:32 17 views Admin Kejaksaan Berita Utama
Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Senin, 6 Juli 2026

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa 1 (Satu) unit Handphone merek Vivo Y02 warna Cosmic Grey;

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melakukan pengembalian barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) secara langsung kepada yang berhak yaitu Sdri. Eka Seftiana Rambe.

Proses pengembalian barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan kepada yang berhak dilaksanakan secara gratis tanpa ada pungutan apapun sebagai wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dalam mewujudkan pelayanan prima serta dalam proses menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan RI.