Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan

- 2 views Admin Kejaksaan Berita Utama
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Selasa, 30 Juni 2026

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut dihadiri oleh:
1) Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro, S.H., beserta jajaran;
2) Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ari Winata;
3) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan diwakili oleh Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Fauzan Arif Nasution, S.H., M.H.;
4) Danramil 11 / Kotapinang;
5) Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Labuhanbatu Selatan;
6) Para tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan bertujuan untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme, tata tertib DPRD, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel serta memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sebagai wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, DPRD, dan Aparat Penegak Hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efektif melalui evaluasi terhadap pelaksanaan APBD serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.